Headline Tribun Timur
Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Diduga Terlibat Uang Palsu
Selain Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, polisi juga dikabarkan mengamankan seorang staf yang diduga ikut membantu membuat dan menyebarkan uang palsu
Selain pelaku polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berkaitan uang palsu itu.
"Barang bukti ada tapi mohon maaf itu saja yang bisa kami berikan informasi kita tunggu pres rilisnya saja," pungkasnya
Desakan Kemenag
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi meminta Rektor UIN Alauddin Makassar menuntaskan kasus ini secepatnya.
Ia meminta agar Rektor bekejasama dengan aparat kepolisian menelusuri kasus ini sampai tuntas.
“Saya sebagai Direktur Diktis meminta Rektor UIN Makassar membuat laporan resmi sehubungan dengan peristiwa tersebut. Kami juga memintanya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar Ahmad Zainul Hamdi melalui pesan singkat, Senin (16/12).
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di perguruan tinggi, Ahmad mengatakan, lembaganya segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Rapat tersebut diadakan untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi.
Kasus ini bermula dari Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang menangkap pegawai UIN Alauddin Makassar atas dugaan keterlibatan dalam sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Uang palsu itu diduga kuat dibuat di area kampus.
Dihubungi secara terpisah, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengatakan, kampus telah menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat sindikat uang palsu.
Namun, kampus belum memutuskan bentuk sanksi kepegawaian terhadap pelaku karena masih menunggu informasi penyelidikan kasus tersebut dari kepolisian.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan,” kata Hamdan.
Ia menambahkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum.
Dia menerangkan informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus. Karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus.
"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," tutup pesan tertulis Rektor UIN Alauddin Makasaar, Prof Hamdan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.