Uang Palsu
Identitas Lima Pembuat Uang Palsu di UIN Alauddin Ditangkap di Mamuju, Ada ASN Pemprov Sulbar
IH, WY, dan MMB bekerja sebagai wiraswasta. Satu pelaku lainnya yaitu TA merupakan ASN Pemprov Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lima pelaku pembuat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (16/12/2024) malam.
Kelima pelaku ditangkap yaitu MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), dan MMB (40).
Mereka memiliki profesi berbeda-beda. Seperti MB merupakan staf honorer UIN Alauddin.
IH, WY, dan MMB bekerja sebagai wiraswasta. Satu pelaku lainnya yaitu TA merupakan ASN Pemprov Sulbar.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan kelima pelaku, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Diduga Terlibat Uang Palsu
Mereka membawa uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin kemudian diedarkan di Mamuju.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu Rp11 juta.
Rencananya uang palsu ini akan diedarkan di Mamuju.
Namun, polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang berkeliaran di Mamuju.
Pelaku ini merupakan jaringan pembuat uang palsu yang diamankan oleh Polres Gowa di UIN Makassar.
Beberapa pelaku bergerak ke Mamuju, dan meraka diduga menggunakan uang palsu (Upal) tersebut di Mamuju.
"Anggota Polisi Polres Gowa sudah berada di Mamuju menjemput pelaku dan akan di bawa ke Makassar," katanya.
Selain itu, Anggota Resmob Polresta Mamuju masih terus melakukan pengembangan karena diduga pelaku ini memiliki kompolotan.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP, Reonald Simanjuntak menyebut, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga.
Pelaku disebut bertransaksi dengan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.