Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Besaran Gaji Dosen PNS, Mengapa Dr Andi Ibrahim Pilih Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin?

Inilah besaran gaji PNS di perguruan tinggi, dosen UIN Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim ditangkap kasus pencetakan uang palsu

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Profil Andi Ibrahim UIN Alauddin Makassar terduga bos besar percetakan uang palsu di kampusnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inilah besaran gaji PNS di perguruan tinggi, dosen Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Dr Andi Ibrahim ditangkap kasus pencetakan uang palsu di kampus.

Dr Andi Ibrahim adalah dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Selain itu Andi Ibrahim juga menjabat Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?

Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. Berapa gaji dosen PNS?

Gaji dosen PNS

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari IIIB sampai IV. 

Dosen sendiri merupakan formasi yang mensyaratkan pendidikan minimal S2 atau magister, sehingga bila menjadi ASN, maka secara otomatis akan masuk dalam golongan III di tahun-tahun pertamanya menjadi dosen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved