Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba 2024

Lembaga Pemantau Harap MK Jadi Penyelamat Demokrasi

Lembaga Pemantau Demokrasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelamatkan integritas dan kualitas demokrasi di Pilkada Bulukumba 2024.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Kolase paslon Jamaluddin M Syamsir (JMS) - Tomy Satria Yulianto (kiri) dan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf (kanan). 

"Kedua, memberikan sanksi administrasi terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf, dengan menangguhkan pencalonannya," kata Kurniadi Nur kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/12/2024) sore.

Ketiga, JSM-Tomy dalam gugatannya adalah tuntutan untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Bulukumba yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kurniadi Nur, menegaskan bahwa hasil Pilkada Bulukumba cacat prosedur dan terindikasi kuat adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pelanggaran ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi integritas hasil Pilkada Serentak 2024.

Sehingga keputusan KPU Bulukumba untuk menetapkan hasil suara dianggap tidak sah.

JMS-Tomy mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf.

Bukti ini mencakup rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga laporan langsung dari masyarakat. 

“Praktik mobilisasi ASN, mutasi pejabat di masa Pilkada, dan dugaan money politics terjadi di hampir seluruh kecamatan di Bulukumba. Semua ini telah kami dokumentasikan,” tegas Kurniadi.

Menurut dia, mobilisasi ASN dilakukan secara sistematis dengan instruksi langsung dari petahana. 

"Rekaman perintah kepada camat, lurah, dan jajarannya ASN menjadi bukti nyata bahwa paslon 02 menggunakan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi ini," lanjutnya.

Selain itu, Kurniadi menyoroti kerusakan demokrasi akibat praktik politik uang

“Ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang. Jika TSM dibiarkan, maka Pilkada akan menjadi ajang bagi mereka yang berduit, bukan bagi pemimpin yang kompeten,” ujarnya.

Paslon JMS-Tomy juga menyoroti selisih suara yang cukup besar, sekitar 17 persen, namun yakin bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang gugatan di MK. 

"MK memiliki kewenangan untuk mengabaikan selisih suara jika pelanggaran TSM terbukti," tambah Kurniadi.

Untuk itu, JMS-Tomy berharap MK memberikan keputusan yang adil demi menegakkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved