Pilgub Sulsel
Danny-Azhar Ajukan Gugatan Ke MK, Relawan Club Pragib 08 Sulsel: Salah Kamar
Gugatan diajukan pada 11 Desember 2024, dengan akta pengajuan permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Gugatan diajukan pada 11 Desember 2024, dengan akta pengajuan permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak Pilgub Sulsel.
Suara Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi yakni 3.014.255.
Sementara rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad hanya mendapatkan 1.629.000 suara.
Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran Sulsel, Mastan mengatakan, jika dalil gugatan dari pasangan Danny-Azhar mengenai tanda tangan palsu atau nepotisme merupakan "salah kamar".
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemeriksaan dugaan nepotisme merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan merupakan ranah kewenangan MK.
"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak," katanya saat ditemui di salah satu cafe di jl Boulevard, Sabtu (14/12/2024).
Walaupun majelis Hakim MK berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Tetapi pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.
“Dalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti," ujarnya
"Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,” tambah dia.
Sebagai praktisi hukum, Mastan mengaku, pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan," ungkapnya.
Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan dan temuan hukum.
"Karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan dan terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum," jelasnya.
"Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewanangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewanangan mutlak Mahkama Konsitusi," tambah dia.
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030 |
![]() |
---|
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pilgub Sulsel di MK, Anwar Ilyas Siap Tangkis Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Hukum Sudirman-Fatma Ajukan Diri Pihak Terkait di MK, Siapkan Bukti Bantu KPU Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman-Fatma Bentuk Tim Hukum Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.