Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Demo di Makassar

Apindo Makassar: Kenaikan UMK 6,5 Persen Sangat Berat Bagi Pengusaha

Ketua Bidang Pembinaan Perusahaan Apindo Makassar, Muh Isnaini menyampaikan dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Makassar diangka Rp3,8 juta lebih. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Ketua Bidang Pembinaan Perusahaan, Apindo Makassar, Muh Isnaini diwawancara di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jl AP Pettarani, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar merasa berat dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar diangka 6,5 persen. 

Ketua Bidang Pembinaan Perusahaan Apindo Makassar, Muh Isnaini menyampaikan dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Makassar diangka Rp3,8 juta lebih. 

"Terus terang saja ini tinggi sekali. Karena nilainya kalau naik 6,5 persen berada di Rp3,8 juta," ucap Muh Isnaini diwawancara di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jl AP Pettarani, Jumat (13/12/2024). 

Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha ini menilai angka UMK Makassar sangat jauh perbedaannya dari daerah-daerah yang ada di Jawa. 

Menurutnya ketimpangan UMK Makassar dengan daerah lain sangat terlampau jauh. 

"Jawa Tengah itu hanya Rp 2,1 juta, tertinggi Jatim Rp2,3 juta, (dibandingkan) dengan kita (Makassar) perbandingan itu 68 persen. Kita di atasnya mereka," ujarnya. 

Ia khawatir, kebijakan UMK ini akan berdampak ke perusahaan.

Berujung pada penutupan perusahaan. 

Bahkan ia membeberkan, beberapa perusahaan di Makassar akan tutup pada Desember ini. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Serikat Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker Makassar Jelang Penetapan UMK

Salah satunya karena perimbangan kenaikan UMK

Selain itu, para investor juga akan mempertimbangkan untuk melaksanakan investasi di Makassar jika melihat kondisi ini. 

"Bisa jadi tutup perusahaan di sini lalu pindah ke Jawa. Itu yang harusnya kita pikirkan. Makanya serikat yang ada di sini harus berpikir jauhlah. Jangan hanya ingin menaikkan UMP," tegasnya. 

Yang harus diperjuangkan kata Isnaini adalah struktur skala upahnya. 

Sementara itu, pihak serikat buruh tetap mempertahankan UMK Makassar sesuai dengan kebijakan yang telah diatur pemerintah pusat. 

Para buruh juga memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral kota (UMSK) dalam Rapat Dewan Pengupahan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved