Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Demo di Makassar

Diduga Walk Out dari Rapat UMK Makassar, Buruh Larang Anggota Apindo Keluar dari Kantor Disnaker

Usman Umar dilarang meninggalkan Kantor Disnaker Makassar mengingat rapat Dewan Pengupahan masih berlangsung. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Suasana di depan Kantor Disnaker Makassar yang dikepung massa aksi, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Pengusaha, Usman Umar dikepung oleh massa aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (13/12/2024).

Usman Umar dilarang meninggalkan Kantor Disnaker Makassar mengingat rapat Dewan Pengupahan masih berlangsung. 

Bahkan massa aksi memblokade akses keluar Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Mereka menutup pagar dan menahan Usman Umar untuk keluar dari area. 

Anggota Apindo Makassar ini pun tertahan.

Ia terpaksa turun dari motornya lalu kembali masuk ke Kantor Disnaker. 

Kendati begitu, Usman Umar tidak kembali ke ruang rapat, ia menunggu di lantai 1 Kantor Disnaker Makassar

Dikonfirmasi langsung, Usman Umar menyampaikan, dirinya tidak walk out dari rapat seperti apa yang disampaikan oleh massa aksi. 

Ia hanya meminta izin untuk menghadiri kegiatan lainnya yang sudah terjadwal. 

Baca juga: Apindo Makassar: Kenaikan UMK 6,5 Persen Sangat Berat Bagi Pengusaha

"Kami bukan walk out, cuma minta izin keluar karena masih ada kegiatan lain. Apindo masku ada di atas," ucapnya.

"Saya ditahan tadi karena dipikir walk out. Padahal saya ada kegiatan di luar mau mengajar di kampus, mahasiswa sudah menunggu, saya izin di pimpinan sidang. Jadi Apindo tidak walk out," tegasnya. 

Diketahui, rapat pembahasan UMK Makassar berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. 

Rapat ini sempat ditunda, pembahasan yang alot membuat agenda ini dilanjutkan usai salat Jumat. 

Sekira pukul 15.50 pembahasan UMK masih berlangsung. 

Pembahasan yang membuat alot ialah terkait upah minimum sektoral kota (UMSK). 

Pihak buruh menginginkan ada penambahan kenaikan 5 persen untuk sektoral, sementara Apindo merasa berat dengan itu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved