Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Demo di Makassar

Serikat Buruh Usul Nilai Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Naik 5 Persen

Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muhammad Said Basir menyampaikan, pihaknya menuntut agar upah minimum sektoral juga ditetapkan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Suasana aksi di depan Kantor Disnaker Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (13/12/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perkumpulan organisasi serikat buruh di Kota Makassar mendesak Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). 

Hal tersebut disampaikan para organisasi serikat buruh saat melangsungkan aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Jl Ap Pettarani, Jumat (13/12/2024). 

Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Kota Makassar, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Muhammad Said Basir menyampaikan, pihaknya menuntut agar upah minimum sektoral juga ditetapkan.

Beberapa pekerjaan sektoral yang diperjuangkan ialah sektor transportasi, makanan, hingga jasa.

"Karena situasi Makassar terkait sektor pertambangan tidak memungkinkan, karena itu kita sesuaikan dengan sektor dan usaha yang ada di Makassar," ucapnya. 

Ia mengusulkan agar kenaikan UMK sektoral diangka 5 persen. 

"Intinya kalau tidak ditetapkan maka kemungkinan kami melakukan upaya lebih frontal lagi. Karena sudah ada dasarnya," ujarnya. 

Said Basir menjelaskan, pada 2018 lalu Pemkot Makassar sempat menetapkan UMSK. 

Baca juga: Diduga Walk Out dari Rapat UMK Makassar, Buruh Larang Anggota Apindo Keluar dari Kantor Disnaker

Ilustrasi - Mantan buruh pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara kini jadi orang hebat di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi - Mantan buruh pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara kini jadi orang hebat di Sulawesi Selatan. (Tribunnews.com)

 

Namun ditiadakan saat adanya UU Ciptaker. 

"Dan hari ini ada tapi tidak mau digunakan, maka dari itu kuat alasan kami untuk memaksakan agar UMSK ditetapkan," tegasnya. 

Terpisah, Dewan Upah Unsur Pengusaha Makassar Muh Isnaini mengatakan menolak terkait upah sektoral tersebut. 

Ia mengaku, selama berada di Dewan Pengupahan, ia tidak pernah menetapkan UMSK. 

"Untuk sektoral, nanti kita kiat sektor apa yang mereka usulkan. Tapi saya lihat dulu, apakah betul ada sektor itu di Makassar,"

"Kita berharap tidak ada sekroral. Pertama kita tidak pernah menerapkan itu. Tapi saya coba pelajari," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved