Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Luwu

UMK Luwu Naik 6,5 Persen, Ikut UMP Sulsel

Disnakertrans Luwu kini tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Freepik.com
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2025 akan mengacu pada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel. 

Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.

Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).

Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.

Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.

Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.

Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).

Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.

Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.

Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).

Kini, seluruh pihak bersepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved