UMK Luwu
UMK Luwu Naik 6,5 Persen, Ikut UMP Sulsel
Disnakertrans Luwu kini tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.
Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).
Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.
Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.
Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.
Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).
Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.
Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.
Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).
Kini, seluruh pihak bersepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Niat beserta Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Dzikir Setelah Sholat |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Honda Dream Cup 2025 di Sidrap Sulsel Hadirkan 15 Kelas Balap Bergengsi |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.