Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Luwu

UMK Luwu Naik 6,5 Persen, Ikut UMP Sulsel

Disnakertrans Luwu kini tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Freepik.com
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2025 akan mengacu pada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu 2025 akan mengacu pada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel.

Hal ini dikatakan Kepala Disnakertrans Luwu, Hasbullah.

"Tetap mengacu pada UMP Sulsel. Karena kita di Luwu belum dalam Dewan Pengupahan. Sehingga kita mengacu yang berlaku di provinsi yakni naik 6,5 persen," kata Hasbullah di Luwu, Rabu (11/12/2024).

"Karena hanya beberapa daerah di Sulsel itu yang punya Dewan Pengupahan. Kalau di Luwu Raya hanya di Luwu Timur yang punya. Sehingga kita ikut UMP," tambahnya.

Pihaknya kini tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.

"Kemudian SK UMP Sulsel itu, akan kita teruskan ke instansi maupun perusahaan sebagai rujukan mereka untuk pengupahan tenaga kerja nantinya," ujarnya.

UMP Sulsel Naik Jadi Rp 3.657.527

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan naik 6,5 persen dari sebelumnya.

UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) diambil melalui proses LKS Tripartit serta Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengaku, UMP naik atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jika dibandingkan UMP 2024 lalu, maka nilai kenaikan UMP 2024 mencapai Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati di angka Rp3.657.527.

"Dalam keputusan ini UMP kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat 6,5 dari UMP 2024. Sehingga menjadi Rp 3,657 juta sekian," ujar Jayadi Nas.

"Begitu juga UMS dalam Permenaker no 16 tahun 2024, diberikan kewenangan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sector yang memungkinkan dinaikkan. Kedua UMS ini harus lebih tinggi UMP. Kalau tadi UMP 3,657 maka UMS diatasnya itu," lanjutnya.

Diketahui, terdapat tiga sektor dominan yang masuk dalam perhitungan UMS.

Pertama sektor pertambangan dan penggalian air, ada kenaikan tiga persen.

Sehingga perhitungannya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 109.725 (3 persen dari UMP 2025).

Total upah minimum sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.766.252.

Kedua sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas serta Udara dingin.

Dewan pengupahan sepakat ada kenaikan 2,5 persen khusus sektor ini.

Formulasinya Rp 3.657.527 (UMP 2025) ditambah Rp 91.438 (2,5 persen dari UMP 2025).

Adapun total upah minimum sektor ini menjadi Rp 3.748.965.

Sektor ketiga yakni industri makanan dengan kenaikan khusus 1 persen.

Perhitungannya Rp 3.657.527(UMP 2025) ditambah Rp 36.575 (1 persen dari UMP 2025).

Kini, seluruh pihak bersepakat dengan perhitungan kenaikan upah minimum di Sulsel untuk tahun 2025.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved