Kartu Keluarga Sudah Bisa Diakses Lewat Online, Begini Syarat dan Cara Daftar
IKD adalah aplikasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kartu Keluarga (KK) teernyata sudah bisa diakses secara online melalui ponsel.
Cara melihat KK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aplikasi tersebut dapat diunduh di ponsel yang menjalankan sistem operasi iOS maupun Android.
Dengan IKD, masyarakat bisa melampirkan atau menunjukkan KK ketika mengurus BPJS Kesehatan atau bantuan sosial tanpa harus membawa dokumen yang asli.
Berikut syarat dan cara melihat KK secara online.
Syarat melihat Kartu Keluarga secara online
Sebagai syarat melihat Kartu Keluarga secara online, masyarakat harus membuat dan mengaktivasi akun terlebih dahulu.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), simak cara membuat dan mengaktivasi IKD berikut ini:
- Unduh IKD melalui App Store maupun Play Store
- Masuk ke aplikasi lalu klik “Daftar”
- Klik “Lanjutkan”
- Setujui syarat dan ketentuan
- Masukkan nama, email, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Lakukan verifikasi wajah
- Datangi kantor Dukcapil lalu pindai kode QR pada menu “scan QR code” pada halaman aktivasi
- Jika sudah, server Dukcapil akan mengirimkan kode aktivasi melalui email yang didaftarkan ke IKD
- Buka email berisi kode aktivasi lalu klik “Aktivasi”
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktivasi IKD
- Klik “Aktifkan”
- Buka aplikasi IKD lalu klik “Ce Status”
- Pilih menu “Masuk”
- Masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Cara melihat Kartu Keluarga secara online
Jika sudah melakukan aktivasi akun IKD, masyarakat sudah bisa melihat Kartu Keluarga secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.