Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Munafri Arifuddin Temui Anak Wapres RI Ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Bahas Masa Depan Makassar

Pertemuan tersebut berlangsung di Wisma Kalla, Jalan DR Ratulangi, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Selasa (10/12/2024). 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Momen Munafri Arifuddin bertemu Solihin Kalla di Wisma Kalla, Jl DR Ratulangi, Kecamatan Mariso, Makassar, Selasa (10/12/2024) siang. 

Setelah melalui proses panjang, akhirnya pasangan calon (Paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) ditetapkan sebagai pemenang Pilwali Makassar.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Makassar menunjukkan bahwa paslon nomor urut 01 ini meraih 319.112 suara atau 54,71 persen.

Unggul jauh dari tiga paslon pesaingnya.

Di posisi kedua, Paslon Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) meraih 162.427 suara (27,85 persen).

Disusul Paslon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di posisi ketiga dengan 81.405 suara (13,95 persen).

Dan paslon Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) di posisi buncit dengan 20.247 suara (3,47 persen).

Baca juga: Paslon 4 Daerah di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Hasbullah: KPU Siap Hadapi

Dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh, yaitu 156.685 suara dari paslon kedua, peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil. 

Pakar komunikasi politik, Attock Suharto menjelaskan bahwa persentase selisih suara yang besar membuat gugatan sulit diterima oleh MK.

Jebolan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu mengatakan, setiap calon kepala daerah punya hak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara. 

Kendati demikian, ada syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan gugatan tersebut.

 Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham memenangkan Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Makassar 2024.  Appi-Aliyah pun meraih suara 319.112 suara (54,72 persen).  (dok tribun timur)
Mantan aktivis itu menjabarkan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada secara jelas tertuang dalam aturan MK Nomor 3 Tahun 2004.

Itu isinya tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Sementara terkait syarat, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Di dalamnya termasuk syarat yang menegaskan soal persentase perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sehingga, ada ketentuan yang mengatur tentang persentase perbedaan suara yang dapat digugat MK berdasarkan jumlah penduduk suatu kabupaten atau kota. 

Umpamanya, di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa atau yang di atas satu juta jiwa.

"Itu pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak misalnya sekian persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota," jelas Attock Suharto saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ketentuan bagi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Ketentuan itu yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.

Berdasar poin-poin dari pasal 158 ini, Attock Suharto mengatakan tidak mungkin bagi rival MULIA untuk menggugat ke MK. 

"Kalau selisih cukup signifikan, pasti tidak ada gugatan. Tdak ada ruang untuk itu. Apalagi Pilwali Makassar berjalan dengan baik," tegasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved