Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Daftar Tiga Artis Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Pilkada 2024, Ada Ditumbangkan Ipar Raffi Ahmad

Artis mengajukan gugatan ke MK yaitu Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, dan Vicky Prasetyo.

Editor: Sudirman
Ist
Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, dan Vicky Prasetyo. Tiga artis ajukan gugatan ke MK setelah kalah di Pilkada 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga artis resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan gugatan setelah kalah Pilkada 2024.

Artis mengajukan gugatan ke MK yaitu Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, dan Vicky Prasetyo.

Sahrul Gunawan maju di Pilkada Bandung, Hengky Kurniawan Pilkada Bandung Barat, dan Vicky Prasetyo Pilkada Pemalang.

Gugatan mereka telah teregistrasi di MK.

Baca juga: Daftar Lengkap dan Perolehan Suara 16 Artis Maju Pilkada, 11 Orang Tumbang Termasuk Kris Dayanti

Berikut tiga artis ajukan gugatan di MK:

Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan

Pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan resmi melayang gugatan atas hasil suara di Pilkada Bandung 2024 ke MK.

Sahrul-Gun Gun melayangkan gugatannya pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

Ketua Harian Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun, Tedi Surahman menegaskan, gugatan untuk KPU Kabupaten Bandung tersebut, bukan dilatarbelakangi pihaknya kalah unggul dari perhitungan suara.

"Alasannya bukan pada hasil yang sudah keluar, tapi kepada proses penyelenggaraan pemilu yang banyak pelanggarannya, bahkan cenderung terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).

Tedi menjelaskan, terdapat empat poin utama gugatan untuk KPU Kabupaten Bandung yang dirinya akan bawa ke MK.

Salah satunya yaitu pelanggaran yang dilakukan secara TSM saat Pilkada Bandung 2024 diselenggarakan.

"Selain itu, poin lainnya yaitu memanfaatkan bantuan yang bersumber dari APBD, masifnya money politik, hingga tidak berdayanya penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran yang masif di lapangan," katanya.

 Meskipun membocorkan poin-poin gugatannya, Tedi enggan menjelaskan lebih detail dari masing-masing tersebut. Pasalnya menurutnya, keempat poin utama tersebut akan menjadi bahan pihaknya di MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved