Brigpol Nasrullah Dipecat Usai Disersi Lebih dari 500 Hari
Brigpol Nasrullah dipecat tidak hormat setelah dua tahun disersi. Upacara PTDH digelar di Polrestabes Makassar, dipimpin Kombes Arya Perdana…
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Brigpol Nasrullah, personel Polrestabes Makassar, dipecat tidak dengan hormat setelah dua tahun tidak masuk dinas.
- Upacara PTDH digelar di Aula Mappaodang, dipimpin Kapolrestabes Kombes Arya Perdana. Pemecatan dilakukan secara simbolik dengan pencoretan foto.
- Nasrullah disebut tidak pernah hadir pemeriksaan Propam dan keberadaannya tidak diketahui.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang personel Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH berlangsung di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/2/2026) pagi.
Upacara pemecatan secara kedinasan itu dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Personel yang dipecat adalah Bintara Administrasi Umum (Basiun) Brigpol Nasrullah.
Pangkat Brigpol merupakan urutan ketiga setelah Bripda dan Briptu, dengan tanda kepangkatan segitiga tiga bersusun.
Brigpol Nasrullah tidak menghadiri upacara pemecatan dirinya.
Hanya fotonya yang ditampilkan dan dikawal dua personel Provos.
Pemecatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Kapolda Sulsel terkait pemberhentian Brigpol Nasrullah.
Dilanjutkan dengan pencoretan foto Brigpol Nasrullah secara simbolik oleh Kombes Pol Arya Perdana menggunakan spidol merah.
Arya Perdana mengatakan, Brigpol Nasrullah dipecat tidak hormat karena tidak masuk dinas selama dua tahun terakhir (disersi).
“Ini yang di-PTDH atas nama Nasrullah, pelanggarannya disersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai 2024 tidak pernah masuk kantor sehingga disidang kode etik untuk di-PTDH,” jelasnya.
Selain absen bertugas, Brigpol Nasrullah juga tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan oleh Propam.
Keberadaannya tidak diketahui selama dua tahun belakangan.
“Pemeriksaannya beliau tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya. Sehingga dilakukan secara in-absensia dan diputuskan tidak lagi menjadi anggota Polri,” terangnya.
Keputusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel dan disetujui Kapolda.
| 80 JCH Nonprosedural Digagalkan Kemenhaj di 14 Bandara Internasional |
|
|---|
| Warga Sekitar Tol Makassar Diberdayakan Lewat Program Daur Ulang Sampah Plastik |
|
|---|
| PSM Makassar Pastikan Datangkan Pelatih Baru, Kandidat Sudah Diwawancarai |
|
|---|
| PSM Makassar Dipastikan Mendatangkan Pelatih Baru Arungi Super League, Sudah Interview |
|
|---|
| Stikes Gunung Sari Makassar Fasilitasi Alumni Bekerja hingga Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-5-FEB-PTDH.jpg)