Opini
Memahami Fenomena Self Medication
Menurut data Badan Pusat statistik (BPS) pada tahun 2023 sebanyak 79,74 persen masyarakat Indonesia melakukan self medication atau mengobati diri send
Konsep jaminan kesehatan dalam Islam telah dicontohkan sejak masa Rasulullah dan pada masa khilafah ‘Abbasiyah.
Will Durant dalam The Story of Civilization menyatakan, “Islam telah menjamin seluruh dunia dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak, sekaligus memenuhi keperluannya.
Contohnya Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160 telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang-orang sakit, tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan gratis.
Para sejarawan berkata, bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun.”
Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi yaitu pertama bersifat universal artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan.
Kedua, masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi oleh kondisi geografis atau lokasi pelayanan kesehatan yang jauh.
Ketiga, bebas biaya yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Semua hal tersebut dapat terwujud dalam sistem kesehatan yang diterapkan secara menyeluruh yaitu mencakup kebijakan dan teknis administratif, sarana dan prasarana fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis dan sarana prasarana kesehatan lainnya.
Serta Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
Lantas dari manakah dana yang dipakai untuk layanan kesehatan secara gratis? Dana diambil dari kas baitulmal yang sumbernya berasal dari harta zakat, harta milik negara dan harta milik umum seperti kekayaan alam dan barang tambang.
Jika semua itu belum cukup terdapat sumber keuangan lain yaitu pajak dari laki-laki muslim dewasa dan kaya.
Demikianlah kebijakan sistem kesehatan seharusnya diupayakan sehingga setiap individu mampu mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh. Wallahu a’lam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.