Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor ATR/BPN Takalar, Sulsel. 

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah.

Simpan surat tersebut untuk selanjutnya dijadikan satu dengan dokumen kelengkapan lainnya. Setelah selesai, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan.

Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB, ini juga sekaligus menjadi cara membuat sertifikat tanah yang terakhir.

Untuk waktu penerbitan sertifikat tanah cukup memakan waktu, yakni berlangsung antara setengah hingga satu tahun. Untuk lebih pastinya Anda bisa menanyakannya langsung ke petugas BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Jasa PPAT sangat bisa diandalkan terutama jika Anda merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk cara membuat sertifikat tanah.

Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat
  2. Ajukan permohonan ke PPAT
  3. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
  4. PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama
    Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
  5. Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal.
  6. Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertfikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT.(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved