Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor ATR/BPN Takalar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Basse Daeng Menang (50), warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, mengeluhkan pelayanan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Sulawesi Selatan.

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takalar.

Bahkan, hingga 4 tahun pengurusan, tak kunjung selesai.

Kuasa hukum Basse Daeng Menang, Dwi, mengatakan proses pengurusan di BPN Takalar berbelit-belit dan terkesan lamban.

“Saya sudah empat tahun bolak-balik ke BPN mengurus balik nama sertifikat namun setelah berkas satu selesai petugas bagian loket BPN meminta berkas lain lagi. Sepertinya, tidak ada habisnya meminta berkas,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, sejak tahun 2020 pihaknya telah mengajukan permohonan balik nama sertifikat di BPN Takalar

Berkas yang diajukan ke BPN pun, menurut Dwi, sudah memenuhi syarat formil secara hukum.

“Semua berkas sudah saya lengkapi termasuk surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (PA) Takalar,” sambung Dwi.

Tribun Timur coba mengonfirmasi ke BPN Takalar, namun seorang Satpam, Hamzah melarang dilakukannya wawancara konfirmasi.

"Baca saja papan papan prosedur yang terpampang di atas," katanya.

Dihubungi lewat WhatsApp, Kepala BPN Takalar, Irvan tidak menjawab permintaan wawancara yang diajukan.

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Dengan Mudah

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas.

Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah. 

Sertifikat tanah juga merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved