Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor ATR/BPN Takalar, Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Basse Daeng Menang (50), warga Lingkungan Bontosanra, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Pattallassang, mengeluhkan pelayanan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar, Sulawesi Selatan.

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takalar.

Bahkan, hingga 4 tahun pengurusan, tak kunjung selesai.

Kuasa hukum Basse Daeng Menang, Dwi, mengatakan proses pengurusan di BPN Takalar berbelit-belit dan terkesan lamban.

“Saya sudah empat tahun bolak-balik ke BPN mengurus balik nama sertifikat namun setelah berkas satu selesai petugas bagian loket BPN meminta berkas lain lagi. Sepertinya, tidak ada habisnya meminta berkas,” kata Dwi.

Dwi mengatakan, sejak tahun 2020 pihaknya telah mengajukan permohonan balik nama sertifikat di BPN Takalar

Berkas yang diajukan ke BPN pun, menurut Dwi, sudah memenuhi syarat formil secara hukum.

“Semua berkas sudah saya lengkapi termasuk surat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (PA) Takalar,” sambung Dwi.

Tribun Timur coba mengonfirmasi ke BPN Takalar, namun seorang Satpam, Hamzah melarang dilakukannya wawancara konfirmasi.

"Baca saja papan papan prosedur yang terpampang di atas," katanya.

Dihubungi lewat WhatsApp, Kepala BPN Takalar, Irvan tidak menjawab permintaan wawancara yang diajukan.

Cara dan Syarat Membuat Sertifikat Tanah Dengan Mudah

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas.

Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah. 

Sertifikat tanah juga merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan.

Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan.

Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Syarat Utama

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

  1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
  2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
  3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut

  1. Letter C atau Girik
  2. Surat Riwayat Tanah
  3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Semua biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: Luas Tanah yang Diukur.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Ada dua cara atau tahapan yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat tanah yang pertama yaitu secara mandiri dan yang kedua yakni melalui PPAT.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Membuat sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Berikut ini tahapannya.

Kunjungi kantor BPN terdekat

Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk cara membuat sertifikat tanah yaitu pergi ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) sesuai dengan tempat tanah berada.

Setelah itu ikuti prosedur berikut ini.

  1. Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah
  2. Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta
  3. Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning
  4. Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah
  5. Setelah itu Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk segera dilunasi. Dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

Melakukan Pengukuran Lokasi

Cara membuat sertifikat tanah yang kedua yakni pengukuran tanah. Pengukuran tanah atau lokasi di mana tanah berada dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.

Pengukuran yang ada dilakukan atas batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon. Maka dari itu, saat proses ini berlangsung pemohon diwajibkan hadir di lokasi.

Untuk tarif pengukuraan tanah dapat Anda ketahui dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS ke BPN.

Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah bisa Anda lihat sebagai berikut.

Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000

Untuk lebih jelasnya mari kita simak contohnya. Misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Bandung non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.

Maka biaya pengukuran tanahnya:

(500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp200.000

Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah.

Simpan surat tersebut untuk selanjutnya dijadikan satu dengan dokumen kelengkapan lainnya. Setelah selesai, Anda hanya perlu menunggu surat keputusan.

Melakukan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Selagi menunggu sertifikat tanah dibuat, Anda diharuskan untuk melakukan pembayaran BPHTB, ini juga sekaligus menjadi cara membuat sertifikat tanah yang terakhir.

Untuk waktu penerbitan sertifikat tanah cukup memakan waktu, yakni berlangsung antara setengah hingga satu tahun. Untuk lebih pastinya Anda bisa menanyakannya langsung ke petugas BPN.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT

PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah jasa yang menawarkan pembuatan akta tanah mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku.

Jasa PPAT sangat bisa diandalkan terutama jika Anda merasa kebingungan atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk cara membuat sertifikat tanah.

Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui PPAT adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor BPN terdekat
  2. Ajukan permohonan ke PPAT
  3. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan
  4. PPAT melakukan pengubahan nama pemilik tanah sebelumnya ke yang baru dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama
    Berikutnya, nama pemilik yang baru ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
  5. Setelah itu kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut lengkap dengan tanggal.
  6. Baru setelah itu PPAT akan membuat dokumen sertfikat rumah yang baru dalam waktu sekitar 14 hari atau sesuai dengan tanggal yang diberikan oleh PPAT.(*)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved