4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan
Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala
Ada dua cara atau tahapan yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat sertifikat tanah.
Cara membuat sertifikat tanah yang pertama yaitu secara mandiri dan yang kedua yakni melalui PPAT.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Membuat sertifikat tanah bisa dengan mudah dilakukan secara mandiri. Berikut ini tahapannya.
Kunjungi kantor BPN terdekat
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk cara membuat sertifikat tanah yaitu pergi ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) sesuai dengan tempat tanah berada.
Setelah itu ikuti prosedur berikut ini.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lengkapi semua data yang diminta
- Petugas akan memberikan map berwarna biru dan kuning
- Minta kepada petugas untuk membuat janji pengukuran tanah
- Setelah itu Anda akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) untuk segera dilunasi. Dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000
Melakukan Pengukuran Lokasi
Cara membuat sertifikat tanah yang kedua yakni pengukuran tanah. Pengukuran tanah atau lokasi di mana tanah berada dilakukan ketika semua dokumen yang diminta telah dilengkapi dan pemohon menerima tanda terima dari Kantor Pertanahan.
Pengukuran yang ada dilakukan atas batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon. Maka dari itu, saat proses ini berlangsung pemohon diwajibkan hadir di lokasi.
Untuk tarif pengukuraan tanah dapat Anda ketahui dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS ke BPN.
Rumus perhitungan biaya pengukuran tanah bisa Anda lihat sebagai berikut.
Biaya pengukuran tanah = Luas tanah sampai dengan 10 Ha: Tarik Ulur = (L/500 x Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (HSBKU) ) + Rp100.000
Untuk lebih jelasnya mari kita simak contohnya. Misalnya Anda berencana membeli sebidang tanah yang dijual di Bandung non pertanian dengan luas mencapai 500 m2 seharga Rp350 juta.
Maka biaya pengukuran tanahnya:
Tokoh Birokrat Sulsel Mappatoeroeng Parawansa Wafat di Gowa Dimakamkan di Takalar |
![]() |
---|
4 Dapur MBG Berjalan di Takalar Sampai Agustus, 9 Lainnya Segera Operasi |
![]() |
---|
Warga Polongbangkeng Kembali Bentrok dengan Aparat Terkait Aktivitas PTPN I Regional 8 |
![]() |
---|
Penyelundupan BBM di Takalar Terbongkar Gara-gara Truk Mogok! |
![]() |
---|
Daeng Manye Jawab Keresahan Honorer, Pemkab Takalar Ajukan Usulan PPPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.