Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan

Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor ATR/BPN Takalar, Sulsel. 

Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan.

Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Syarat Utama

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti

  1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
  2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
  3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut

  1. Letter C atau Girik
  2. Surat Riwayat Tanah
  3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Biaya Pembuatan Surat Tanah

Semua biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan

Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: Luas Tanah yang Diukur.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved