4 Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Pelayanan BPN Takalar Dikeluhkan
Basse Daeng Menang mengeluhkan pengurusan balik nama sertifikat tanah yang dianggapnya bertele-tele di BPN Takala
Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.
Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan.
Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Syarat Utama
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Lainnya yaitu Mengenai Data Properti
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Adapun Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik yaitu Sebagai Berikut
- Letter C atau Girik
- Surat Riwayat Tanah
- Surat Riwayat Bebas Sengketa
Biaya Pembuatan Surat Tanah
Semua biaya pembuatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, Anda bisa menghitungnya dengan rumus berikut ini.
- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan
Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: Luas Tanah yang Diukur.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Tokoh Birokrat Sulsel Mappatoeroeng Parawansa Wafat di Gowa Dimakamkan di Takalar |
![]() |
---|
4 Dapur MBG Berjalan di Takalar Sampai Agustus, 9 Lainnya Segera Operasi |
![]() |
---|
Warga Polongbangkeng Kembali Bentrok dengan Aparat Terkait Aktivitas PTPN I Regional 8 |
![]() |
---|
Penyelundupan BBM di Takalar Terbongkar Gara-gara Truk Mogok! |
![]() |
---|
Daeng Manye Jawab Keresahan Honorer, Pemkab Takalar Ajukan Usulan PPPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.