Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Surat Suara Tidak Sah Pilkada 2024 di Makassar Tembus 44.977, Setara Jumlah DPT Satu Kecamatan

Mengejutkan, jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada 2024 di Kota Makassar cukup tinggi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jumlah surat suara tidak sah dalam Pilkada 2024 di Kota Makassar mencatatkan angka mengejutkan.

Jumlahnya bahkan mencapai angka 44.977.

Angka ini terungkap saat penetapan rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Makassar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (6/12/2024) malam. 

KPU Makassar mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab tingginya jumlah surat suara tidak sah tersebut.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat mengungkapkan bahwa tingginya jumlah suara rusak disebabkan oleh beberapa faktor teknis yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Kebanyakan (suara tidak sah) di tingkat pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel," ungkap Yasir Arafat.

"Kalau kita melihat kemarin dalam diskusi rekapitulasi tingkat Kota Makassar dan semua saksi mempertanyakan terkait suara tidak sah, jawaban PPK ketika monitoring TPS itu suara tidak sah ada karena mencoblos dua-duanya (coblos semua kandidat) atau merusak kertas suara dengan cara merobek atau menghilangkan gambar paslon," tambah Yasir Arafat.

Sebagai contoh dalam Pilwali Makassar, tercatat 597.794 suara dinyatakan sah.

Dari angka itu, 14.603 suara dinyatakan tidak sah. 

Baca juga: 439.367 Orang di Makassar Golput di Pilkada 2024, Pemenang Pilwali Appi-Aliyah Raih 319.112 suara

Sementara di Pilgub Sulsel, dari 599.092 suara yang tercatat, 30.374 suara juga tercatat tidak sah.

Jika ditotalkan dari suara tidak sah untuk Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar angkanya mencapai 44.977.

Jumlah ini bahkan setara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) satu kecamatan.

Sebagai contoh, di Kecamatan Mariso jumlah DPT tercatat 41.024, Mamajang 41.703 DPT.

Adapun jumlah pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Makassar sebanyak 1.037.164 jiwa.

Yasir Arafat mengakui bahwa angka ini cukup tinggi dan menjadi bahan evaluasi bagi KPU Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved