Cek Fakta: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025
Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku selama 2024:
Kelas 3: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas 2: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Kelas 3: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
PBI: Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta PBI merupakan orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial. Peserta PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3. (*)
Bupati Sidrap: Masyarakat yang Belum Punya BPJS Kesehatan Silakan Lapor ke Puskesmas atau Desa |
![]() |
---|
Profil Lillah Sahrul Mubarok DPR RI Desak Dedi Mulyadi Bayar Utang BPJS Kesehatan, Kelahiran 1995 |
![]() |
---|
Pelajar Muhammadiyah Bone Antusias Dapatkan Edukasi Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
UHC Prioritas Bukti Appu-Aliyah Jamin Layanan Kesehatan Bagi Warga Rentan |
![]() |
---|
Pemprov: Tak Ditahan Tapi Disesuaikan Arus Kas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.