Cek Fakta: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025
Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
Terkait kenaikan iuran BPJS, sebagaimana pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan.
Tetapi, kenaikan tersebut perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap, iuran peserta JKN naik di pertengahan 2025.
Ada kekhawatirkan program jaminan sosial ini bakal mengalami defisit panjang di tahun mendatang.
Selain itu, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, dimana besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
“Menurut peraturan perundangan setiap dua tahun bisa disesuaikan iuran. Ini sudah dua periode itu belum disesuaikan,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Pihaknya berharap, pemerintahan baru presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa melakukan penyesuaian tarif dan iuran bagi peserta JKN.
“Nanti 30 Juni atau 1 juli 2025 akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, paket manfaat dan tarifnya,” tutur Ghufron.
Ia memaparkan, BPJS Kesehatan sudah berupaya menyusun, menganalisa serta mengembangkan sejumlah skenario sebelum keputusan penyesuain iuran diambil.
“Kami memikirkan skenario-skenario dan inovasi misalkan orang-orang kaya membantu, subtitusi perorangan atau kelompok. Defisit tidak banyak, kira-kira 20-30 triliun. Makanya tahun 2025 mau disesuaikan. Aturan tadi bulan Juni. Jadi harus pasti langkahnya,” harapnya.(*)
Jawaban Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Bupati Sidrap: Masyarakat yang Belum Punya BPJS Kesehatan Silakan Lapor ke Puskesmas atau Desa |
![]() |
---|
Profil Lillah Sahrul Mubarok DPR RI Desak Dedi Mulyadi Bayar Utang BPJS Kesehatan, Kelahiran 1995 |
![]() |
---|
Pelajar Muhammadiyah Bone Antusias Dapatkan Edukasi Jaminan Kesehatan |
![]() |
---|
UHC Prioritas Bukti Appu-Aliyah Jamin Layanan Kesehatan Bagi Warga Rentan |
![]() |
---|
Pemprov: Tak Ditahan Tapi Disesuaikan Arus Kas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.