Cek Fakta: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025
Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar informasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
Terkait kenaikan iuran BPJS, sebagaimana pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan.
Tetapi, kenaikan tersebut perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap, iuran peserta JKN naik di pertengahan 2025.
Ada kekhawatirkan program jaminan sosial ini bakal mengalami defisit panjang di tahun mendatang.
Selain itu, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024, dimana besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.
“Menurut peraturan perundangan setiap dua tahun bisa disesuaikan iuran. Ini sudah dua periode itu belum disesuaikan,” kata dia saat ditemui di kantor Menteri PPN di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Pihaknya berharap, pemerintahan baru presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa melakukan penyesuaian tarif dan iuran bagi peserta JKN.
“Nanti 30 Juni atau 1 juli 2025 akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, paket manfaat dan tarifnya,” tutur Ghufron.
Ia memaparkan, BPJS Kesehatan sudah berupaya menyusun, menganalisa serta mengembangkan sejumlah skenario sebelum keputusan penyesuain iuran diambil.
“Kami memikirkan skenario-skenario dan inovasi misalkan orang-orang kaya membantu, subtitusi perorangan atau kelompok. Defisit tidak banyak, kira-kira 20-30 triliun. Makanya tahun 2025 mau disesuaikan. Aturan tadi bulan Juni. Jadi harus pasti langkahnya,” harapnya.(*)
Jawaban Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.
"2025 BPJS hitungan saya cukup uang, jadi tidak usah khawatir. Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025," kata Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (8/12/2024).
Budi mengatakan, ia saat ini masih melakukan penghitungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebutuhan BPJS bila nanti ada penyesuaian tarif.
"Sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS dan kalau ada tarif adjustment juga seperti itu," jelasnya.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Ali menjelaskan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.
Opsi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun bertujuan demi keberlangsungan program ini.
Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sementara itu, pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta.
Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN.
Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku selama 2024:
Kelas 3: Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500.
Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas 2: Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Kelas 3: Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
PBI: Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta PBI merupakan orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial. Peserta PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3. (*)
| Layanan BPJS dan Pencairan Dana Desa di Dinsos PMD Takalar Tetap Dibuka 3 Hari ke Depan |
|
|---|
| Posko Mudik BPJS Kesehatan Hadir di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Layani Pemudik 24 Jam |
|
|---|
| Ketua Komisi IX Felly Sentil Gubernur Sulsel Soal Tunggakan BPJS |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Parepare Buka Layanan Khusus Selama Libur Lebaran |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Beredar-kabar-iuran-BPJS-2025-naik.jpg)