Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025

Rumor tersebut diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi - Beredar kabar iuran BPJS 2025 naik 

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan.

"2025 BPJS hitungan saya cukup uang, jadi tidak usah khawatir. Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025," kata Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (8/12/2024).

Budi mengatakan, ia saat ini masih melakukan penghitungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebutuhan BPJS bila nanti ada penyesuaian tarif.

"Sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS dan kalau ada tarif adjustment juga seperti itu," jelasnya.

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Ali menjelaskan, iuran peserta JKN perlu dinaikkan karena BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.

Opsi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun bertujuan demi keberlangsungan program ini.

Ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Sementara itu, pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta.

Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN.

Evaluasi dilakukan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved