Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202

Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.  

"Domainnya menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.

Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.

Terpenting baginya, tuntutan skala upah bisa mencapai 10 persen kenaikan upah minimum di 2025

"Struktur skala upah, jadi bisa mencapai simulasinya ada 7 persen, 8 persen sampai maksimal 10 persen," jelasnya.

Basri mengaku pihaknya sudah bersepakat dengan keputusan Prabowo Subianto.

Kebijakan kenaikan 6,5 persen sebagai jaring pengaman untuk masa kerja dibawah satu tahun menurutnya sudah menjadi bentuk kepedulian pemerintah.

"Jadi UMP 6,5 persen dalam prinsip memahami dan menghargai, kami terima baik. Karena ini lebih baik dari sebelumnya, ini bentuk kepedulian untuk buruh," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved