UMP 2025
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202
Permenaker ini kata Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, akan menjadi landasan rapat pembahasan UMP Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
"Domainnya menaikkan upah pekerja diatas 1 tahun. Misalnya masa kerja, kualifikasi, kualitas dihargai dengan struktur skala upah," katanya.
Sehingga nantinya bisa saja ada kenaikan bertahap.
Terpenting baginya, tuntutan skala upah bisa mencapai 10 persen kenaikan upah minimum di 2025
"Struktur skala upah, jadi bisa mencapai simulasinya ada 7 persen, 8 persen sampai maksimal 10 persen," jelasnya.
Basri mengaku pihaknya sudah bersepakat dengan keputusan Prabowo Subianto.
Kebijakan kenaikan 6,5 persen sebagai jaring pengaman untuk masa kerja dibawah satu tahun menurutnya sudah menjadi bentuk kepedulian pemerintah.
"Jadi UMP 6,5 persen dalam prinsip memahami dan menghargai, kami terima baik. Karena ini lebih baik dari sebelumnya, ini bentuk kepedulian untuk buruh," katanya.(*)
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, KSPSI Sulsel Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.