Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Mall Pinrang Ditangkap

Ayah dan Anak di Pinrang Sulsel Sekongkol Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Fauzan memastikan keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai dengan 2024.

Kejari Pinrang.
Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang berinisial HB (59) ditangkap Tim Tabur Kejari Pinrang. 

Atas perilakunya, keduanya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved