Bos Mall Pinrang Ditangkap
Ayah dan Anak di Pinrang Sulsel Sekongkol Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Fauzan memastikan keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai dengan 2024.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Kejari Pinrang.
Tersangka korupsi gedung Mall Pinrang berinisial HB (59) ditangkap Tim Tabur Kejari Pinrang.
Atas perilakunya, keduanya melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.