Masuk Panja Judol, Deng Ical Minta Presiden Prabowo Tetapkan Judi Online Bencana Nasional
Dua legislator DPR RI asal Sulsel masuk Panitia Kerja (Panja) Perjudian Online (Judol). Mereka adalah Syamsu Rizal (PKB, dapil Sulsel I) dan Frederik
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua legislator DPR RI asal Sulsel masuk Panitia Kerja (Panja) Perjudian Online (Judol).
Mereka adalah Syamsu Rizal (PKB, dapil Sulsel I) dan Frederik Kalalembang (Partai Demokrat, dapil Sulsel III).
Kedua legislator yang duduk di Komisi I DPR RI itu pun mulai "tancap gas" terkait dengan amanah menjadi anggota Panja Judol.
Rabu (4/12/2024) hari ini, mereka memulai rapat yang dipimpin Dave Laksono dari Fraksi Golkar.
Rapat ini berlangsung dinamis dengan berbagai isu strategis yang dibahas, mulai dari penegakan hingga perumusan regulasi baru.
Salah satu fokus utama adalah revisi sejumlah regulasi, termasuk KUHP yang saat ini hanya memberikan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar untuk pelaku.
Selain itu, UU ITE Pasal 20 ayat 2 yang mengatur penyebaran konten secara sengaja juga dianggap membutuhkan pembaruan demi memperkuat penegakan hukum.
Perjudian online tak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga membawa dampak ekonomi besar.
"Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi keuangan terkait Judol mencapai Rp600 miliar pada kuartal pertama 2024. Angka ini melonjak drastis menjadi lebih dari Rp900 triliun pada November 2024, setara dengan sepertiga APBN 2024," kata Syamsu Rizal atau Deng Ical dalam siaran persnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga melaporkan telah menangani 5.128.871 konten perjudian sejak 2017 hingga November 2024. Pada periode Januari hingga 7 November 2024 saja, terdapat 3.347.007 konten yang dihapus.
Dampak sosial yang muncul sangat memprihatinkan.
Kasus-kasus seperti anak membunuh orang tua, suami istri saling menganiaya, perceraian, hingga ribuan anak mengalami gangguan mental menjadi bukti nyata bahaya Judol.
Bahkan, sejumlah ASN, anggota TNI, DPR, dan DPRD juga terlibat dalam perjudian online.
"Bencana sosial"
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebut Judol sebagai "bencana sosial" yang harus segera ditangani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.