Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kawasan Kumuh di Makassar Tinggal 299 Hektare Berkat Program Kotaku Disperkim

Pada tahun 2015 kota Makassar memiliki 650 hektar kawasan kumuh dan terus berkurang berkat program Kotaku dari Disperkim.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Pencegahan/Penguraian Kawasan Kumuh di Kota Makassar, Rabu (4/12/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengentasan kawasan kumuh menjadi salah satu program prioritas Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar

Program ini menjadi tugas Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh. 

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh Disperkim Makassar, Imbang Murianto mengatakan, pada tahun 2015 Makassar memiliki 650 hektar kawasan kumuh

Dengan intervensi yang dilakukan secara terus menerus, kini kawasan kumuh di Kota Makassar berkurang menjadi 299 hektare. 

"Tahun 2015 data awal yang kami pegang itu ada 650 ha, tahun 2018 berkurang 426 ha. Berkurang lagi sisa 299 ha. Mungkin sudah hampir 60 persen kami tangani di Makassar," ucap Imbang Murianto dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Pencegahan/Penguranhan Kawasan Kumuh di Kota Makassar, Rabu (4/12/2024). 

Pemkot Makassar melakukan beberapa kegiatan untuk penuntasan kawasan kumuh, salah satunya program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). 

Kawasan kumuh di Kota Makassar terbagi menjadi 18 kawasan, hanya saja untuk lima tahun kedepan Disperkim memprioritaskan tiga kawaswan utama. 

Antara lain di Pampang Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tallo dan Tamalate. 

Kendati begitu, kawasan kumuh lainnya tetap akan disentuh meski porsi penanganannya lebih besar untuk tiga kawasan tersebut. 

"Kita prioritaskan berdasarkan 7 indikator kawasan kumuh, ada skornya dan tiga kawasan tadi punya tingkat keparahan yang tinggi dibandingkan lainnya. Misalnya dari sisi bangunan bagaimana, seberapa persen bangunan tidak layak huni atau tidak sehat. Jalan lingkungan bagaimana kondisinya. Kami skoring sehingga 3 kawasan itu kami tangani," jelasnya. 

Pada dasarnya kata Imbang Murianto, Kota Makassar masuk dalam kategori kumuh ringan. 

Dengan kategori tersebut, otomatis penanganan kawasan kumuh akan lebih mudah.

Hanya saja beberapa kendala yang dialami selama ini ialah keterbatasan anggaran. 

Sementara itu, Staf Bidang Perumahan dan Pemukiman Kumuh Disperkim, Hastanti Puji Hastuti mengemukakan, anggaran penanganan kawasan kumuh bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. 

Selain itu pembiayaan program ini juga melalui APBD Pemkot Makassar serta bantuan CSR perusahaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved