Biaya Urus SIM C di Polres Bone Rp 415 Ribu, Pembayaran di Loket Paling Banyak
Warga inisial HR (35) mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
Belakangan ini muncul kabar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal menggantikan nomor SIM.
Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.
Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.
Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.
Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.
Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.
Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM B I: Rp 120.000
* SIM B II: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
* SIM C I: Rp 100.000
* SIM C II: Rp 100.000
Warga Bone Keluhkan Harga Jagung Anjlok, Soroti Minimnya Pengawasan Kepolisian |
![]() |
---|
Polres Bone Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Cara Kodim 1407 Bone Rayakan HUT Kemerdekaan RI: Gelar Turnamen Biliar Berhadiah Rp 75 Juta |
![]() |
---|
Peras Owner Kosmetik di Bone, Anggota Forbes Anti Narkoba Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mau Jadi Tentara? Pelajar di Bone Bisa Ikut Pelatihan Gratis Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.