Pemutihan Pajak di Sulsel
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, Sulawesi Selatan Berlakukan di Desember 2024
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.
Editor:
Ansar
Shutterstock
Beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.
Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
Menerima STNK dan BPKB baru.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemutihan Pajak di Sulsel
2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat |
![]() |
---|
Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut |
![]() |
---|
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.