Pemutihan Pajak di Sulsel
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, Sulawesi Selatan Berlakukan di Desember 2024
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa provinsi di Indonesia memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada warga.
Satu provinsi yang pemutihan pajak kendaraan adalah Sulawesi Selatan.
Namun sebelum mendapat kemudahan pembayaran pajak itu, warga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan beragam promo bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh pada Selasa (3/12/2024).
Promonya mulai dari bebas pajak progresif.
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Lalu bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.
"PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," kata Reza Faisal Saleh.
Ada juga diskon 20 persen khusus tunggakan diatas 1 tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Promo ini berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
Reza mengaku pembayaran PKB pun kini sudah mudah diakses.
Bahkan sudah bisa secara digital melalui aplikasi hingga supermarket.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek besaran pajaknya, Reza menyebut bisa diakses digital.
"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan," katanya.
Reza berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.
Syarat pemutihan pajak kendaraan
Berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024.
Program ini bisa dimanfaatkan untuk ubah nama dan lainnya.
Bagi yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2024, sebaiknya ketahui dulu syarat dan ketentuannya.
Diketahui kini ada 6 provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Satu di antaranya adalah provinsi Aceh yang akan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2024 akan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini akan berlaku mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Sementara, untuk proses balik nama kendaraan bermotor sendiri memiliki dua tahap, yaitu dilakukan di SAMSAT terdekat dengan lokasi kendaraan terdaftar dan melakukannya di dekat tempat tinggal pemilik baru.
Namun, sebelum itu pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti:
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
Bukti jual kendaraan
Bukti cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)
Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama kendaraan bermotor:
Apabila kendaraan sudah terdaftar di wilayah berbeda dengan tempat tinggal saat ini, pemilik perlu mengikuti prosedur ini:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat di daerah mobil atau sepeda motor terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap kendaraan.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan sesuai domisili.
Selanjutnya, proses balik nama bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili, yaitu:
Datangi kantor SAMSAT di domisili saat ini.
Lakukan cek fisik kendaraan dan melengkapi dokumen terkait.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Mengisi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP serta melunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Pemilik akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Setelah beberapa hari, kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor.
Menerima STNK dan BPKB baru.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum ke Samsat |
![]() |
---|
Cara Mudah Tebus Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel, Lengkapi Beberapa Syarat Berikut |
![]() |
---|
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan Tahun Ini, Cara Cek Besaran Pajak dan Syarat |
![]() |
---|
Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Tersebar di 12 Provinsi, Sulawesi, Kalimantan hingga Sumatera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.