Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Disperkim Usul Penambahan Rusun di Makassar

Dalam Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur Senin (2/12/2024), Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyudin memaparkan seperti apa rencana 2025.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyudin narasumber Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur, Senin (2/12/2024). 

Karena kedua konsep ini berbeda dalam pengelolaan, standar fasilitas, dan sejarah pembentukannya.
Perumahan sudah memiliki standar kesehatan dan fasilitas yang ditentukan sejak awal oleh pengembang. Permukiman, meskipun sudah dihuni lama, seringkali memerlukan arahan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar kesehatan.

Contoh konkret?

Perumahan seperti CPI dan Perumnas, yang dirancang oleh pengembang swasta atau lembaga tertentu. Permukiman, kawasan seperti Pampang, Bontoranu, Mariso, dan Nipa-Nipa, yang berkembang secara mandiri oleh masyarakat.

Visi misi untuk pengembangan 2025?

Disperkim Kota Makassar akan bersinergi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini berdiri sendiri. Program prioritas 2025, seperti program pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah pusat, akan dioptimalkan.
Disperkim juga mengusulkan penambahan rumah susun (rusun) di Kota Makassar, termasuk peningkatan kualitas rusunawa yang saat ini sudah dikelola, seperti Rusunawa Lette, Panambungan, dan Daya, dengan total 770 kamar.
Fokus utamanya adalah menciptakan rumah dan lingkungan yang layak huni bagi masyarakat.

Mekanisme pemantauan perumahan/permukiman?

Sebelum pembangunan dimulai, pengembang harus mengajukan rencana tapak (site plan) yang diverifikasi oleh Disperkim.
Verifikasi mencakup kelayakan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), dan persentase pemanfaatan lahan. Misalnya 70 persen untuk komersial, 30 persen untuk PSU, berlaku untuk perumahan biasa. 50 persen untuk komersial, 50 persem untuk PSU, berlaku untuk kawasan yang lebih besar seperti CitraLand, GMTD, dan Tallasa City.
Disperkim memastikan standar tersebut dipenuhi sebelum pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Mengapa ada perbedaan aturan?

70:30 berlaku untuk perumahan biasa, di mana fasilitasnya lebih sederhana. 50:50 berlaku untuk kawasan perumahan besar yang memiliki fasilitas lebih lengkap, seperti jalan utama, pasar, kawasan kuliner, dan pendidikan.

Kendala perumahan belum serahkan PSU?

Saat ini ada sekitar 900 perumahan, sementara yang sudah menyerahkan baru sekitar 150 perumahan.
Beberapa perumahan lama bahkan ditinggalkan oleh developernya, sehingga belum ada penyerahan PSU.

Langkah pemerintah kota?

Pemerintah Kota Makassar menerapkan aturan PRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyerahan PSU. Jika developer tidak diketahui keberadaannya, masyarakat melalui tokoh RT/RW dapat menyerahkan PSU secara sepihak kepada pemerintah kota.
Jika developer suatu saat muncul, mereka tetap harus memenuhi kewajiban mereka.

Ada sanksi bagi developer?

Tidak diizinkan membangun kawasan baru sampai kewajiban mereka di lokasi sebelumnya dipenuhi. Belum ada sanksi pidana, tetapi kebijakan ini terus dievaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved