Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ikuti Instruksi Bawaslu, 4 Desember KPU Makassar Gelar PSU di TPS 15 Parang Tambung Tamalate

PSU ini diadakan setelah terungkapnya pelanggaran serius dalam proses pemilihan yang dilakukan di lokasi tersebut

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Komisioner KPU Makassar Muh Abdi Goncing. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Pencoblosan Pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel bakal digelar pada 4 Desember 2024. 

PSU ini diadakan setelah terungkapnya pelanggaran serius dalam proses pemilihan yang dilakukan di lokasi tersebut. 

Di mana adanya warga ketahuan mencoblos dua kali di TPS yang sama.

Atas dasar itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merekomendasikan ke KPU untuk menggelar PSU.

Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, mengungkapkan bahwa dari keseluruhan 1.877 TPS di Makassar, hanya satu TPS yang akan menggelar PSU.

"Hanya TPS 15 (Parang Tambung) yang akan diadakan PSU. Hal ini mengikuti rekomendasi Bawaslu Makassar," ujar Abdi Goncing kepada Tribun-Timur, Senin (2/12/2024).

Adapun pelanggarannya adalah tindakan seorang pemilih yang mencoblos dua kali dalam satu hari.

Dengan menggunakan identitas orang lain setelah menggunakan identitas aslinya. 

Tindakan ini memicu laporan dari beberapa saksi yang mendatangi KPPS dan mengisi formulir kejadian khusus (Model C) untuk melaporkan kejadian tersebut.

Bawaslu Makassar kemudian melakukan investigasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut mengarah pada tindakan ganda yang tidak sesuai dengan aturan pemilu. 

Sesuai dengan peraturan, seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di tempat yang sama dianggap melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Makassar merekomendasikan agar PSU dilakukan di TPS 15 Parang Tambung untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan adil dan sah. 

Rekomendasi ini kemudian diterima oleh KPU Makassar, yang menindaklanjuti dengan persiapan teknis untuk pelaksanaan PSU pada 4 Desember mendatang.

Abdi Goncing menambahkan bahwa KPU Makassar telah mempersiapkan segala keperluan logistik dan administrasi untuk PSU tersebut. 

"Kami sedang menyiapkan semua keperluan, mulai dari formulir suara, kotak suara, hingga pengamanan TPS. Tujuannya adalah agar pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Abdi.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved