Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar

Warga Terciduk Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Makassar Usul PSU di TPS 15 Parang Tambung

Bawaslu Makassar rekomendasikan PSU di TPS 15 Parang Tambung setelah warga terbukti mencoblos dua kali menggunakan identitas berbeda.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN/TRIBUN TIMUR
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah. Bawaslu Makassar merekomendasikan PSU di TPS 15 Parang Tambung setelah seorang warga terbukti mencoblos dua kali. Pelanggaran ini dinilai serius dan harus ditindak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan pelanggaran serius dalam pencoblosan Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel.

Salah satu warga tercatat mencoblos dua kali dengan identitas berbeda di tempat yang sama.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, membenarkan hal ini.

"Pemilih tersebut pertama kali mencoblos dengan identitas asli, lalu kembali mencoblos menggunakan identitas orang lain," jelas Eric, Minggu (1/12/2024).

Pelanggaran ini terungkap setelah tiga saksi mengajukan keberatan kepada KPPS di TPS 15. 

Sebagai tindak lanjut, saksi mengisi formulir kejadian khusus (model C) sebagai bagian dari laporan resmi.

Berdasarkan peraturan, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dianggap melakukan pelanggaran berat dan harus ditindak.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menambahkan bahwa rekomendasi PSU ini didasarkan pada laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tamalate, serta bukti yang terkumpul selama pengawasan.

Dede Arwinsyah menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pengawasan Dalam Kasus Pemilih yang Menggunakan Hak Pilih Lebih dari Satu Kali di TPS yang Sama.

Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved