Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Makassar

Spanduk-Baliho Caleg Masih Bertebaran di Makassar, Bawaslu: Mau Didiskusikan Dulu di Internal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar belum bisa mengambil sikap terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar...

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Baliho caleg masih bertebaran di Jl AP Pettarani, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar belum bisa mengambil sikap terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

Diketahui, hingga saat ini masih banyak APK berupa spanduk dan baliho yang bertebaran di ruas jalan protokol.

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah mengumumkan 12 ruas jalan yang dilarang atau tidak dibolehkan dipasangi APK.

Pantauan Tribun-Timur, APK milik calon legislatif hingga calon presiden masih ramai di Jl AP Pettarani dan Jl Urip Sumoharjo.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Makassar Risal Suaib mengaku, belum ada keputusan di internal Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran APK di masa kampanye.

Mereka baru mengkoordinasikan hal tersebut dalam rapat yang diagendakan hari ini, Rabu (29/11/2023).

"Kami baru mau rapat hari ini, ini lagi mau dibicarakan di internal, sejauh mana pandangan pimpinan (Bawaslu) yang lain," ucapnya lewat sambungan telepon

Risal mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, ada empat pimpinan lainnya di Bawaslu.

"Mau didiskusikan dulu di internal, belum fix juga sejauh mana perspektif pimpinan lain," ujarnya.

Menurut pandangan pribadinya, APK yang masih ada di titik-titik pelarangan sebenarnya sudah masuk dalam pelanggaran kampanye.

Ada dua regulasi dilanggar.

Pertama, Perwali nomor 28 tahun 2023. Kedua, regulasi yang ada di KPU.

"Kalau menurutku (baliho di 12 ruas jalan) sudah melanggar perwali, kedua karena ini sudah masuk kampanye dan PKPU serta merta mengambil perwali sebagai acuan, berarti dua kali pelanggarannya menurut saya," katanya.

Di sisi lain, Bawaslu juga belum punya pedoman teknis bagaimana menindaklanjuti pelanggaran APK

Katanya, saat penertiban APK oleh Pemkot Makassar beberapa waktu lalu, Bawaslu hanya mengawal prosesnya saja, bukan sebagai eksekutor. 

"Dulu itu sebelum masuk kampanye sempat ada penurunan semua APK di 12 ruas jalan sesuai Perwali nomor 28 tahun 2023, itu diturunkan oleh satpol PP,  Panwascam sebagai bagian dari Bawaslu hanya mengawal prosesnya dibelakang," jelasnya.

"Persoalannya sekarang apakah Bawaslu di depan (eksekutor) atau tetap di belakang seperti pada saat sosialisasi, Itu yang belum kami putuskan," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved