Bawaslu Makassar
Profil Anshar Aminullah, Timsel Komisioner Bawaslu 'Dapil Neraka' Makassar Bone dan Gowa
Nama-nama yang dinyatakan lolos yakni Syamsul Alam, Cherly E. Tanamal, Muhammad Jufri, Asni, dan Anshar Amirullah.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anshar Aminullah ialah satu dari lima orang yang ditetapkan Bawaslu RI sebagai anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Sulsel 2.
Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulsel 2 mencakup 6 kabupaten/kota.
Antara lain Kabupaten Barru, Bone, Gowa, Maros, Pangkep, dan Kota Makassar.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman yang terbitkan Baswaslu RI bernomor NOMOR: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023.
Nama-nama yang dinyatakan lolos yakni Syamsul Alam, Cherly E. Tanamal, Muhammad Jufri, Asni, dan Anshar Aminullah.
Anshar Aminullah atau akrab disapa Ansar, mengemban amanah sebagai sekretaris timsel.
Sementara Muhammad Jufri sebagai ketua timsel.
Setelah ditetapkan, Anshar mengaku para timsel langsung menjalani bimbingan teknis (bimtek).
"Jadi semua timsel calon anggota Bawaslu telah mengikuti bimtek. Dan salah satu yang ditekankan adalah memperhatikan calon pendaftar dari perwakilan perempuan 30 persen," kata Anshar.
Anshar menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tahapan-tahapan pendaftaran calon anggota bawaslu.
"Kami segera bekerja dan akan umumkan tahapan-tahapannya," tandasnya.
Berikut Profil Lengkapnya
Nama: Anshar Aminullah, S.Sos, M.Si
Tempat/ Tanggal lahir : Bontoramba, Gowa 28 September 1979
Alamat: Jl Racing Centre II Makassar
Email: anshar_mks@yahoo.co.id
Warga Terciduk Nyoblos Dua Kali, Bawaslu Makassar Usul PSU di TPS 15 Parang Tambung |
![]() |
---|
Spanduk-Baliho Caleg Masih Bertebaran di Makassar, Bawaslu: Mau Didiskusikan Dulu di Internal |
![]() |
---|
Bawaslu Makassar Ngaku Kesulitan Akses Data DP4 KPU |
![]() |
---|
Lulus Jadi PNS, Zulfikarnain Mundur dari Komisioner Makassar, Bawaslu Sulsel Cari PAW |
![]() |
---|
Siapa Abdillah Mustari? Dosen UIN Alauddin Pertahankan Idealisme di Bawaslu Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.