Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Revitalisasi Karebosi Putus Kontrak, Pemkot Makassar Blacklist PT Arkindo

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Tenri Lengka mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan sejak 22 November lalu. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Desain lapangan Karebosi yang direvitalisasi Pemkot Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana proyek revitalisasi Lapangan Karebosi Makassar, PT Arkindo masuk dalam daftar hitam (blacklist) Pemerintah Kota Makassar

Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar telah memutuskan kontrak dengan PT Arkindo atas revitalisasi Lapangan Karebosi yang dikerjakan. 

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Tenri Lengka mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan sejak 22 November lalu. 

Pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan kesepakatan. 

"Persentase capaian action plan yang disepakati pelaksana antara bobot target dan bobot realisasi secara keseluruhan belum tuntas dan tercapai," ucap Andi Tenri Lengka, Kamis (28/11/2024). 

Sebelum pemutusan kontrak, PPK telah melakukan rapat show case meeting (SCM) dan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaksana proyek

Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 25 Juli, kedua pada 7 November lalu, dan peringatan ketiga pada 22 November

"Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang diberikan, penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan SCM," ujar Engka-sapaannya.

Menurutnya, PT Arkindo telah gagal nemperbaiki kinerjanya usai mendapat surat peringatan kontrak kritis sebanyak tiga kali. 

Penyedia dinilai lalai atas janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Karenanya, PT Arkindo dianggap tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai target. 

"Pelaksana di blacklist dan sementara dilengkapi segala administrasi sesuai dengab LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya. 

Adapun anggaran Revitalisasi Karebosi sebesar Rp73 miliar. Engka mengklaim bahwa Dispora tak pernah membayarkan termin selain uang muka sebesar 15 persen. 

Selama proyek ini berjalan, pihaknya mendapat pendampingan dari kejaksaan, LKPP Pusat, Polda, BPK, BPKP, dan KPK. 

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melakukan groundbreaking revitalisasi Karebosi pada (5/2/2024) lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved