Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Langsung Ditahan?

Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka, dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri Kamis (28/11/ 2024)

Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam konteks dugaan pertemuannya dengan SYL.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang terkait dugaan pertemuan tersebut.

Meski kembali periksa Firli, namun belum ada informasi Polda Metro Jaya seret tersangka ke jeruji besi.

Polda Metro Jaya dan Kejati Dituduh Tak Serius Usut Kasus Firli

Polda Metro Jaya mendapat ganjaran setelah menggantung kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih bebas lantaran Polda Metro Jaya belum berani menahan.

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta ke Pengadilan Negeri pada Senin (11/11/2024).

Gugatan ini terkait kasus Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan Firli Bahuri.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.

Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.

“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.

“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved