Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Temukan 55 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Kaswadi Anwar Tribun Timur
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Syaiful Jihad 

Selain politik uang, kampanye di luar jadwal juga mencatat empat laporan.

Dengan kasus tersebar di Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, dan Bulukumba 1 laporan. 

Sementara itu, pelanggaran administratif terdeteksi di Maros dan Parepare dengan masing-masing satu laporan.

Sebanyak enam kasus pelanggaran pidana juga tercatat, termasuk laporan dari tingkat Provinsi Sulsel 2 laporan.

Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Gowa 1 laporan. 

Selain itu, satu dugaan pelanggaran etik dilaporkan di Enrekang.

Pelanggaran kampanye di luar jadwal tercatat 4 laporan. 

Dengan rincian, di Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan. 

Untuk pelanggaran administrasi ada dua laporan.

Rinciannya, Kabupaten Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.

"Undang-undang lainnya ada 21. Persebarannya di tingkat provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan," kata Saiful.

Kemudian, Kabupaten Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 laporan.

Terkait tindak pidana pelanggaran pemilu ada 6 laporan.

Sebarannya, provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan dan Gowa 1 laporan.

"Dan pelanggaran etik, 1 laporan di Kabupaten Enrekang, " tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved