Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Temukan 55 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Kaswadi Anwar Tribun Timur
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Syaiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa tenang Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak sepenuhnya berjalan mulus. 

Bawaslu Sulsel mencatat adanya 55 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang. 

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Sedangkan pencoblosan Pilkada Serentak digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku dugaan pelanggaran itu merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan jajaran Bawaslu.

"Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang sebanyak 55 kasus. Rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

55 kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebar di sejumlah kabupaten.

Di antaranya tingkat Provinsi Sulsel 6 kasus, Kabupaten Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2.

Selanjutnya Kabupaten Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3.

Kabupaten Bulukumba tercatat 5 kasus, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, dan Gowa 6 laporan.

"Sedangkan temuan, 3 di Kabupaten Luwu Timur dan 1 di Sinjai," ungkapnya.

Adapun kasus politik uang menjadi pelanggaran terbanyak dengan jumlah 21 kasus. 

Persebaran laporan terkait politik uang ditemukan di sejumlah kabupaten/kota seperti Bulukumba, Soppeng, Enrekang, serta Luwu Timur.

"Persebaran dugaan pelanggaran Soppeng 2 laporan, Enrekang 2, Wajo 2, Pinrang 1, Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan," kata Saiful.

Selanjutnya Kabupaten Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 laporan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved