Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Temukan 55 Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
Kaswadi Anwar Tribun Timur
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Syaiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa tenang Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak sepenuhnya berjalan mulus. 

Bawaslu Sulsel mencatat adanya 55 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang. 

Masa tenang pilkada sejatinya berlangsung sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. 

Sedangkan pencoblosan Pilkada Serentak digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku dugaan pelanggaran itu merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan jajaran Bawaslu.

"Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang sebanyak 55 kasus. Rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

55 kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebar di sejumlah kabupaten.

Di antaranya tingkat Provinsi Sulsel 6 kasus, Kabupaten Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2.

Selanjutnya Kabupaten Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3.

Kabupaten Bulukumba tercatat 5 kasus, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, dan Gowa 6 laporan.

"Sedangkan temuan, 3 di Kabupaten Luwu Timur dan 1 di Sinjai," ungkapnya.

Adapun kasus politik uang menjadi pelanggaran terbanyak dengan jumlah 21 kasus. 

Persebaran laporan terkait politik uang ditemukan di sejumlah kabupaten/kota seperti Bulukumba, Soppeng, Enrekang, serta Luwu Timur.

"Persebaran dugaan pelanggaran Soppeng 2 laporan, Enrekang 2, Wajo 2, Pinrang 1, Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan," kata Saiful.

Selanjutnya Kabupaten Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 laporan.

Selain politik uang, kampanye di luar jadwal juga mencatat empat laporan.

Dengan kasus tersebar di Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, dan Bulukumba 1 laporan. 

Sementara itu, pelanggaran administratif terdeteksi di Maros dan Parepare dengan masing-masing satu laporan.

Sebanyak enam kasus pelanggaran pidana juga tercatat, termasuk laporan dari tingkat Provinsi Sulsel 2 laporan.

Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Gowa 1 laporan. 

Selain itu, satu dugaan pelanggaran etik dilaporkan di Enrekang.

Pelanggaran kampanye di luar jadwal tercatat 4 laporan. 

Dengan rincian, di Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan. 

Untuk pelanggaran administrasi ada dua laporan.

Rinciannya, Kabupaten Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.

"Undang-undang lainnya ada 21. Persebarannya di tingkat provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan," kata Saiful.

Kemudian, Kabupaten Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 laporan.

Terkait tindak pidana pelanggaran pemilu ada 6 laporan.

Sebarannya, provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan dan Gowa 1 laporan.

"Dan pelanggaran etik, 1 laporan di Kabupaten Enrekang, " tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved