Pilkada Bantaeng
Hasil Real Count KPU, No Urut 1 Uji Nurdin-Sahabuddin Ungguli Sementara Ilham-Kanita di Pallantikang
Uji-Sahabuddin sapaan pasangan nomor urut 1 unggul sementara dari total 6 TPS yang sudah memasukkan data formulir rekapitulasinya suara di website KPU
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 1 Muhammad Fathul Fauzi Nurdin-Sahabuddin Unggul atas Ilham-Kanita di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan hingga pukul 20.15 wita.
Berdasarkan hasil real count KPU RI di website resminya, Uji-Sahabuddin sapaan pasangan nomor urut 1 unggul sementara dari total 6 TPS yang sudah memasukkan data formulir rekapitulasinya suara di website KPU RI.
Total ada 13 TPS di kecamatan yang berada di pusat Kota Bantaeng ini.
Dari total 2.260 suara sah dari 6 TPS yang sudah dihitung, Uji-Sahabuddin meraih 1.259 suara (55,7 persen).
Sementara Pasangan Ilham-Kanita Meraih 1.001 (44,3 % ) suara dari total 2.260 suara sah di enam TPS.
Total pemilih di enam TPS ini, 2.274 suara. Ada 14 akumulasi suara batal.
Informasi lengkap real count Pilkada Enrekang bisa dicek langsung di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/sulawesi-selatan/bantaeng
Disclaimer: Hasil real count di website KPU RI ini bukan hasil resmi pilkada.
KPU akan mengumumkan hasil resmi melalui rapat pleno dan rekapitulasi suara berjenjang.
Kapan Hasil Resmi Pilkada Serentak 2024 Diketahui?
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung pada hari ini, Rabu (27/11/2024). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pilkada dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Setelah pencoblosan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
Lantas, kapan gubernur terpilih, bupati terpilih, serta wali kota terpilih akan dilantik?
Jadwal pelantikan gubernur dan bupati/wali kota Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.