Opini
DPR tak Boleh Semena-mena Mengubah Status Penyelenggara Pemilu
DPR RI tak boleh begitu saja merencanakan perubahan status penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc.
Editor:
Muh Hasim Arfah
DOK PRIBADI
Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim
Artinya, problem kualitas demokrasi disini, bukan penyelenggara pemilu, tetapi sumber daya manusia aktor-aktor dilevel peserta pemilu dan pilkada.
Karena, kinerja sangat berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia.
Jadi, bila untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc dalam rangka penghematan anggaran, sebaiknya gaji dan fasilitas anggota DPR RI yang harus dipangkas. Ini solusi rasional. (*)
Tags
Abdul Karim
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
Sulawesi Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat
KPU
Bawaslu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Opini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.