Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

DPR tak Boleh Semena-mena Mengubah Status Penyelenggara Pemilu

DPR RI tak boleh begitu saja merencanakan perubahan status penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc.

Editor: Muh Hasim Arfah
DOK PRIBADI
Sekretaris Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Sulsel, Abdul Karim 

Artinya, problem kualitas demokrasi disini, bukan penyelenggara pemilu, tetapi sumber daya manusia aktor-aktor dilevel peserta pemilu dan pilkada.

Karena, kinerja sangat berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia. 

Jadi, bila untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi ad hoc dalam rangka penghematan anggaran, sebaiknya gaji dan fasilitas anggota DPR RI yang harus dipangkas. Ini solusi rasional. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved