Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Real Count KPU 2024

Link Real Count atau Hasil Hitung Cepat Pilkada Serentak di 545 Daerah Indonesia, Termasuk Sulsel

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Editor: Ansar
KPU
Link hitung cepat atau real count KPU sejumlah wilayah di Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Link Real Count dan hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasil hitung cepat perolehan suara calon kepala daerah di sejumlah wilayah Indonesia dapat diakses di Link Real Count dalam artikel.

Jumlah daerah yang akan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Para pemilih atau pendukung calon gubernur Sulawesi Selatan dan sejumlah wilayah dapat mengases langsung di link.

KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada serentak 2024.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Laman yang disediakan KPU tersebut akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia pada 27 November-16 Desember 2024.

Dilansir Kompas.com, real count adalah sebuah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Apabila seluruh suara sudah dihitung, hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.

Real count berbeda dengan quick count. Quick count atau hitung cepat adalah proses penghitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS yang telah ditentukan.

Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Berikut cara ceknya:

1. Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Jadwal Buka dan Tutup TPS untuk Pencoblosan Pilkada 2024

Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu (27/11/2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat bisa melihat lokasi TPS atau tempat mencoblos Pilkada 2024 di laman cekdptonline.kpu.go.id, atau surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

TPS Pilkada 2024 akan dibuka untuk pencoblosan mulai pukul 07:00 pagi. Sementara waktu tutupnya pukul 13:00 siang waktu setempat. 

Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 
telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di form C7, mereka boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved