Pilkada 2024
997 WBP Lapas Kelas 1 Makassar Bakal Memilih di Pilkada 2024
Jumlah tersebut terdiri 847 WBP daftar pemilih tetap (DPT) dan 150 WBP daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 997 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Makassar akan menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Jumlah tersebut terdiri 847 WBP daftar pemilih tetap (DPT) dan 150 WBP daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Selain itu, ada 15 pegawai Lapas yang terdaftar sebagai DPTb juga akan menggunakan hak pilihnya.
Ada dua tempat pemungutan suara (TPS) disiapkan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Hal ini disampaikan oleh Humas Lapas Kelas I Makassar, Ilham saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (26/11/2026).
"Total 1.012 pemilih, ada dua TPS disiapkan," katanya
Ilham menyampaikan, pihaknya saat ini sementara membagikan undangan memilih kepada WBP.
Untuk sistem pemilihan, WBP nantinya akan memilih per blok
Sedangkan petugas KPPS disiapkan dari petugas lapas sebanyak 14 orang, tujuh orang per TPS.
Untuk diketahui Pilgub Sulsel diikuti dua pasangan calon (paslon).
Paslon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan paslon nomor urut 2, Andi Sudiman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Sedangkan Pilwalkot Makassar diikuti empat paslon.
Paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Lalu paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi.
Kemudian paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando. (*)
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.