Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2025

UMP Sulsel 2025 Belum Dihitung

Perhitungan UMP Sulsel 2025 tertunda, KSPSI mendesak kenaikan 10 persen demi kesejahteraan buruh. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.  

Sementara pada 2024 ini, UMP Sulsel berada di angka Rp 3.434.298, naik 1,45 persen dari 2023.

KSPSI Sulsel juga sudah mendesak dewan pengupahan untuk tidak lagi menjadikan PP 51 Tahun 2024 sebagai acuan. 

Ketua KSPSI Sulsel menilai PP 51 tidak layak menjadi pedoman perhitungan UMP.

Selama ini kenaikan UMP minim tiap tahunnya dan tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.

"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan dengan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya. "Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan buruh. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved