UMP 2025
UMP Sulsel 2025 Belum Dihitung
Perhitungan UMP Sulsel 2025 tertunda, KSPSI mendesak kenaikan 10 persen demi kesejahteraan buruh.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Ilustrasi - UMP Sulsel 2025 belum dihitung, namun KSPSI sudah menuntut kenaikan 10 persen.
Sementara pada 2024 ini, UMP Sulsel berada di angka Rp 3.434.298, naik 1,45 persen dari 2023.
KSPSI Sulsel juga sudah mendesak dewan pengupahan untuk tidak lagi menjadikan PP 51 Tahun 2024 sebagai acuan.
Ketua KSPSI Sulsel menilai PP 51 tidak layak menjadi pedoman perhitungan UMP.
Selama ini kenaikan UMP minim tiap tahunnya dan tidak berdampak pada kesejahteraan buruh.
"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan dengan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya. "Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan buruh. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #UMP 2025
Disnakertrans Sulsel Peringatkan Pengusaha Wajib Ikuti Kenaikan UMP 2025 Per Januari |
![]() |
---|
UMK Wajo 2025 Naik dari Rp3.434.298 Jadi Rp3.657.527 |
![]() |
---|
UMP 2025 Sulsel Ditetapkan 11 Desember, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Permenaker Terbit, Dewan Pengupahan Segera Bahas UMP Sulsel 202 |
![]() |
---|
KSPSI Sulsel Desak Pemprov Terapkan Struktur Skala Upah di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.