Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Siaran Berkualitas Wujudkan Demokrasi Bermartabat

Perhelatan akbar ini menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia karena kali pertama digelar serentak selama proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

|
DOK PRIBADI
Nasaruddin Rudhy, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel 

Oleh:
Nasaruddin Rudhy
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel

TAHAPAN pencoblosan tersisa beberapa hari lagi. Rabu, 27 November 2024 akan menjadi momentum sejarah bagi para paslon yang berhasil memenangkan pertarungan. 

Berbagai strategi serta langkah-langkah taktis, tentu sudah dipersiapkan masing-masing kandidat utamanya dalam menggaet suara sebanyak mungkin demi meraih tahta menjadi orang nomor 1 dan 2 di daerahnya.

Pesta demokrasi Pilkada serentak tahun ini betul-betul disambut dengan meriah.

37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota termasuk di Sulawesi Selatan digelar secara bersamaan. 

Perhelatan akbar ini menjadi sejarah bagi bangsa Indonesia karena kali pertama digelar serentak selama proses pemilihan kepala daerah dilakukan di Indonesia. 

Tentu ini menjadi kegembiraan tersendiri bagi keberadaan media massa cetak, elektronik baik Tv maupun Radio.  Tidak hanya di sektor pendapatan bisnis yang bisa didapatkan tetapi lebih kepada persoalan pemberitaan yang pastinya bervariatif dan beraneka ragam. 

Tentu, keberadaan media mainstream dan lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pilkada serentak.

Penyebarluasan informasi yang disajikan kepada pembaca, pendengar hingga penonton di layar kaca menjadi salah satu instrumen penting bagi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di bilik suara atau di TPS 27 November mendatang. 

Olehnya, sebagai salah satu elemen penting dalam proses demokrasi, media memiliki peran besar dalam memberikan informasi kepada publik terkait calon kepala daerah, visi-misinya, program kerja hingga perkembangan selama masa kampanye. 

Dalam menjalankan peran ini, penting bagi Lembaga Penyiaran untuk menyajikan berita secara akurat, cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan misleading ataupun mis-informasi yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak objektif.

Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan maupun kelompoknya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tiap program siaran. 

Hal ini, mengingat frekuensi publik ini harus dijaga bersama, masyarakat harus menerima informasi secara adil dan berimbang yakni semua mendapatkan kesempatan yang sama dan setara.

Apalagi setelah KPI mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved