Pelecehan Seksual di Kampus
Prof Farida Ungkap Sanksi Skorsing FS, Keputusan Ada di Tangan Rektor Unhas
Prof Farida ungkap alasan sanksi skorsing terhadap FS. Keputusan ini merupakan kewenangan Rektor Unhas, meskipun banyak mempertanyakan..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Farida Patittingi, membuka alasan skorsing terhadap Firman Saleh (FS).
FS diskorsing tiga semester, terhitung mulai semester Ganjil 2024/2025.
Sanksi ini banyak dipertanyakan, baik oleh korban maupun mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Prof Farida menyebut bahwa tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.
Sementara kewenangan memberikan sanksi ada di tangan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa.
"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi Permendikbudristek 55 Tahun 2024. Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.
Prof Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kepada Rektor Unhas bersifat berat.
"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat. Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.
Terkait sanksi dinilai ringan, menurutnya itu merupakan kewenangan Prof JJ.
Tentunya keputusan tersebut juga disebutnya mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan.
"Ada aspek memberatkan dan meringankan, ada beberapa pertimbangan untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, tuntutan pencopotan sebagai dosen disebutnya menjadi kewenangan kementerian.
"Pemberhentian itu pada Kementerian," tegasnya.
Baca juga: Terungkap Sosok FS, Dosen FIB Unhas Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Diketahui, pelecehan seksual menghantam FIB Unhas beberapa waktu belakangan.
Pelakunya adalah dosen FS terhadap mahasiswinya.
Bunga (nama samaran), mahasiswi FIB Unhas angkatan 2021, menjadi korban perilaku pelecehan seksual FS.
Kepada Tribun-Timur.com, Bunga bercerita tentang trauma mendalam yang dirasakannya pasca kejadian tersebut.
Bermula pada 25 September lalu, Bunga menemui FS untuk melakukan bimbingan mengenai rencana penelitian skripsinya.
Kekerasan Seksual Picu Pembakaran Fasum FIB Unhas oleh OTK |
![]() |
---|
Desak Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi, Aktivis Perempuan: Bisa Jadi Predator Lagi |
![]() |
---|
Emosi Orangtua Mahasiswi Unhas Pecah di Depan Prof Farida, Indri: Saya Minta Pemimpin Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Dialog Terbuka Bahas Kekerasan Seksual di FIB Unhas Makassar Sore Ini |
![]() |
---|
Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.