Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online Makassar

7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Polisi tangkap 5 pelaku judi online di Makassar, hasil keuntungan digunakan untuk foya-foya. Pelaku terancam 10 tahun penjara.

Muslimin Emba/Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkap kasus judi online yang melibatkan 5 pelaku. Keuntungan Rp 700 juta dipakai untuk foya-foya. 

“Ada 400 akun yang dimainkan secara bersamaan, yang berpotensi menang,” kata Ngajib.

Selain itu, seorang perempuan berperan sebagai endorse melalui akun media sosialnya.

Hasil dari permainan tersebut berbentuk chip, yang kemudian disimpan pada akun penampung. 

Chip kemenangan itu lalu dijual kepada pengepul di Padang dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1 B (unit chip).

Total keuntungan diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar. Salah satu pelaku pertama ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya berada di Padang dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved