Judi Online Makassar
7 Bulan Raup Rp700 Juta dari Judi Online, 5 Warga Makassar Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi tangkap 5 pelaku judi online di Makassar, hasil keuntungan digunakan untuk foya-foya. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
Editor:
Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkap kasus judi online yang melibatkan 5 pelaku. Keuntungan Rp 700 juta dipakai untuk foya-foya.
“Ada 400 akun yang dimainkan secara bersamaan, yang berpotensi menang,” kata Ngajib.
Selain itu, seorang perempuan berperan sebagai endorse melalui akun media sosialnya.
Hasil dari permainan tersebut berbentuk chip, yang kemudian disimpan pada akun penampung.
Chip kemenangan itu lalu dijual kepada pengepul di Padang dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 55.000 per 1 B (unit chip).
Total keuntungan diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp 700 juta.
“Ada 4 jaringan judi online dan 5 bandar. Salah satu pelaku pertama ditangkap di Hertasning, sementara dua bandar lainnya berada di Padang dan masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Judi Online Makassar
5 Pelaku Judi Online di Makassar, Polisi Sita CPU, Layar Monitor hingga 222 Sim Card |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus dan Peran 5 Pelaku, Jaringan Luas Terbongkar |
![]() |
---|
7 Bulan Beraksi 5 Pelaku Judi Online di Makassar Raup Rp 700 Juta, Berujung Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Identitas 5 Pelaku Judi Online di Makassar Diringkus Polisi, Keuntungan Capai Rp 700 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Judi Online, 5 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.